Sabtu, 06 April 2019

Etika Dalam Fungsi Perusahaan

1. Pengertian Etika
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata 'etika' yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir . Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000). Untuk menganalisis arti-arti etika, dibedakan menjadi dua jenis etika (Bertens, 2000):
Etika dalam Fungsi Perusahaan
  1. Pasar dan Perlindungan Konsumen
Banyak orang yang percaya bahwa konsumen secara otomatis terlindungi dari kerugian dengan adanya pasar yang bebas dan kompetitif dan bahwa pemerintah atau para pelaku bisnis tidak mengambil langkah – langkah yang diperlukan untuk menghadapi masalah ini. Pasar bebas mendukung alokasi , penggunaan, dan distribusi barang- barang yang dalam artian tertentu, adil, menghargai hak, dan memiliki nilai kegunaan maksimum bagi orang- orang yang berpartisipasi dalam pasar. Lebih jauh lagi, di pasar seperti ini, konsumen dikatakan ‘’ berdaulat penuh’’. Saat konsumen menginginkan dan bersedia membayar untuk suatu produk, para penjual memperoleh insentif untuk memenuhi keinginan mereka. Seperti yang dikatakan seorang penulis ekonomi ternama,’’ konsumen , dengan cita rasa mereka seperti yang diekspresikan dalam pilihan atas produk, mengarahkan bagaimana sumberdaya masyarakat dislaurkan.
Persaingan sangat penting dalam pasar, dan memisahkan pasar dari perdagangan. Dua orang mungkin melakukan perdagangan, tetapi dibutuhkan setidaknya tiga orang untuk memiliki pasar, sehingga ada persaingan pada setidaknya satu dari dua belah pihak. Pasar bervariasi dalam ukuran, jangkauan, skala geografis, lokasi jenis dan berbagai komunitas manusia, serta jenis barang dan jasa yang diperdagangkan. Beberapa contoh termasuk pasar petani lokal yang diadakan di alun-alun kota atau tempat parkir, pusat perbelanjaan dan pusat perbelanjaan, mata uang internasional dan pasar komoditas, hukum menciptakan pasar seperti untuk izin polusi, dan pasar ilegal seperti pasar untuk obat-obatan terlarang.
Dalam pendekatan pasar, terhadap perlindungan konsumen , keamanan konsumen dilihat sebagai produk yang paling efisien bila disediakan melalui mekanisme pasar bebas di mana penjual memberikan tanggapan terhadap permintaan konsumen. Dalam teori, konsumen yang menginginkan informasi bisa mencarinya di organisasi-organisasi seperti consumers union, yang berbisnis memperoleh dan menjual informasi. Dengan kata lain, mekanisme pasar perlu menciptakan pasar informasi konsumen jika itu yang diinginkan konsumen.
Adapun kewajiban konsumen untuk melindungi kepentingannya ataupun produsen yang melindungi kepentingan konsumen, sejumlah teori berbeda tentang tugas etis produsen telah dikembangkan , masing- masing menekankan keseimbangan yang berbeda antara kewajiban konsumen pada diri mereka sendiri dengan kewajiban produesn pada konsumen meliputi pandangan kontrak, pandangan “ due care” dan pandangan biaya sosial.
– Pandangan kontrak kewajiban produsen terhadap konsumen
Menurut pandangan kontrak tentang tugas usaha bisnis terhadap konsumen, hubungan antara perusahaan dengan konsumen pada dasarnya merupakan hubungan kontraktual, dan kewajiban moral perusahaan pada konsumen adalah seperti yang diberikan dalam hubungan kontraktual. Pandangan ini menyebutkan bahwa saat konsumen membeli sebuah produk, konsumen secara sukarela menyetujui “ kontrak penjualan” dengan perusahaan. Pihak perusahaan secara sukarela dan sadar setuju untuk memberikan sebuah produk pada konsumen dengan karakteristik tertentu, dan konsumen juga dengan sukarela dan sadar setuju membayar sejumlah uang pada perusahaan untuk produk tersebut. Karena telah sukarela menyetujui perjanjian tersebut, pihak perusahaan berkewajiban memberikan produk sesuai dengan karakteristik yang dimaksud.
– Teori Due care
Teori ini menerangkan tentang kewajiban perusahaan terhadap konsumen didasarkan pada gagasan bahwa pembeli dan konsumen tidak saling sejajar dan bahwa kepentingan-kepentingan konsumen sangat rentan  terhadap tujuan-tujuan perusahaan yang dalam hal ini memiliki pengetahuan dan keahlian yang tidak dimiliki konsumen. Karena produsen berada dalam posisi yang lebih menguntungkan, mereka berkewajiban untuk menjamin bahwa kepentingan –kepentingan konsumen tidak dirugikan oleh produk yang mereka tawarkan. Pandangan due care ini juga menyatakan bahwa konsumen harus bergantung pada keahlian produsen, maka produsen tidak hanya berkewajiban untuk memberikan produk yang sesuai klaim yang dibuatnya, namun juga wajib berhati-hati untuk mencegah agar orang lain tidak terluka oleh produk tersebut sekalipun perusahaan secara eksplisit menolak pertanggungjawaban ini bila mereka gagal memberikan perhatian yang seharusnya bisa dilakukan dan perlu dilakukan untuk mencegah agar oranglain tidak dirugikan oleh penggunaan suatu produk(Velazquez,2005: 330) .
– Pandangan teori biaya sosial
Teori ini menegaskan bahwa produsen bertanggungjawab atas semua kekurangan produk dan setiap kekurangan yang dialami konsumen dalam memakai poroduk tersebut. Teori ini merupakan versi yang paling ekstrem dari semboyan “ caveat venditor” (hendaknya si penjual berhati- hati).
2.                  Etika Iklan
Etika periklanan di Indonesia diatur dalam etika pariwara Indonesia (EPI). EPI menyusun pedoman tata krama periklanannya melalui dua tatanan :
Tata Krama (Code of Conducts)
Metode penyebarluasan pesan periklanan kepada masyarakat, yang bukan tentang unsur efektivitas, estetika, dan seleranya. Adapun ketentuan yang dibahas meliputi:
  1. Tata krama isi iklan
  2. Tata krama raga iklan
  3. Tata krama pemeran iklan
  4. Tata krama wahana iklan

Tata Cara (Code of Practices)
Hanya mengatur praktek usaha para pelaku periklanan dalam memanfaatkan ruang dan waktu iklan yang adil bagi semua pihak yang saling berhubungan. Ada 3 asas umum yang EPI jadikan dasar, yaitu :
~ Jujur, benar, dan bertanggung jawab.
~ Bersaing secara sehat.
~ Melindungi dan menghargai khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
3.                  Privasi Konsumen
Yaitu kepercayaan konsumen mengenai kinerja pihak lain dalam suatu lingkungan selama transaksi atau konsumsi. Adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja.
4.                  Multimedia Etika Bisnis
Perkembangan dunia teknologi informasi yang mendorong kemajuan yang begitu pesat atas multimedia sangat dirasakan. Kita menyadari bahwa multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi karena multimedia terdiri dari teks, grafik, gambar audio, video yang dikemas jadi satu sehingga lebih menarik. Namun perkembangan multimedia tidak lepas dari media cetak ( Koran, majalah, tabloid dan sebagainya ) yang menjadi dasar dari perkembangan multimedia yang ada saat ini.
Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada hal-hal sebagai berikut:
  1. Akuntabilitas perusahaan termasuk tata kelola perusahaan (goog corporate governance) dalam pengambilan keputusan manajerial.
  2. Tanggung jawab social, yang merujuk pada peranaan bisnis dalam lingkungannya, pemerintah local dan nasional dan kondisi bagi karyawannya.
  3. Kepentingan stakeholder yang mana ditunjukkan kepada kepentingan pemegang saham, CEO dan pelangganm penyuplai, dan kompetitornya.
Dalam penggunaan multimedia ini agar pelaku bisnis itu beretika tentunya harus ada batasan-batasan aturan yang dibuat oleh pemerintah, seperti larangan penggunaan multimedia yang menjurus kepada SARA, atau yang bersifat membahayakan kepentingan masayarakat umum. Sehingga siapa yang melanggar akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
5.                  Etika Produksi
Etika adalah seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan salah. Sedangkan produksi adalah suatu kegiatan menambah nilai guna barang dengan menggunakan sumber daya yang ada. Jadi, etika produksi adalah seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar atau salahnya hal-hal yang dilakukan dalam proses produksi atau dalam proses penambahan nilai guna barang.
Maka etika produksi yang diperhitungkan adalah:
  1. Nilai (aturan main yang dibuat pengusaha dan menjadi patokan berbisnis).
  2. Hak dan kewajiban (Menerima dan menggaji karyawan, membayar pajak dan sebagainya).
  3. Peraturan moral (Peraturan moral menjadi acuan tertulis yang sangat penting bagi pengusaha ketika mengalami dilema atau permasalahan, baik internal atau eksternal).
  4. Hubungan manusia (memprioritaskan perekrutan karyawan dari masyarakat di sekitar perusahaan, menghargai hak cipta, dll).
  5. Hubungan dengan alam (ikut mengelola lingkungan hidup dan mengelola limbah sisa hasil produksi).
6.                  Pemanfaatan SDM
Sumber daya manusia (SDM) lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM harus mengambil penjurusan industri dan organisasi.
Dalam pemanfaatan SDM, permasalahan yang masih dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:
  1. Kualitas SDM yang sebagian besar masih rendah atau kurang siap memasuki dunia kerja atau dunia usaha.
  2. Terbatasnya jumlah lapangan kerja.
  3. Jumlah angka pengangguran yang cukup tinggi.
Kualitas SDM di sini tidak hanya dalam bentuk penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi saja, tetapi harus diimbangi dengan kualitas beragama dengan landasan iman dan takwa yang kuat, sehingga dalam menjalankan peran sosialnya baik berstatus sebagai pegawai negeri atau pegawai swasta, pejabat negara, aparat keamanan maupun penegak hukum tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang bersifat memperkaya diri sendiri dan merugikan kepentingan orang lain.
Menyadari banyaknya permasalahan tentang SDM yang dihadapi oleh bangsa ini, maka pemerintah harus terus berusaha untuk mencarikan jalan keluarnya, antara lain dengan cara :
  1. meningkatkan mutu pendidikan melalui undang-undang sisdiknas, antara lain dengan jalan menerapkan kurikulum berbasis kompetensi mendapat perhatian dan porsi yang seimbang, sehingga diharapkan setelah menyelesaikan pendidikannya peserta didik benar-benar siap memasuki dunia kerja atau dunia usaha dengan kualitas yang baik
  2. melaksanakan proyek-proyek yang bersifat padat karya
  3. menciptakan lapangan kerja antara lain dengan membuat iklim investasi yang kondusif supaya banyak investor yang mau atau tertarik melakukan usahanya di negara kita ini
  4. mendorong perkembangan usaha kecil menengah (UKM) dengan menyediakan fasilitas kredit yang menarik dan lain-lain.
Keberhasilan upaya tersebut diatas, pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan basis dan ketahanan perekonomian rakyat yang kuat dalam menghadapi persaingan global baik didalam maupun diluar negeri dan pada gilirannya dapat mempercepat terwujudnya kemandirian bangsa.
7.                  Etika Kerja
Etika kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni : kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.
Etika kerja terkait dengan apa yang seharusnya dilakukan karyawan atau manajer. Untuk itu etika kerja setiap karyawan didasari prinsip-prinsip:
  • Melaksanakan tugas sesuai dengan visi, misi dan tujuan perusahaan,
  • Selalu berorientasi pada budaya peningkatan mutu kinerja,
  • Saling menghormati sesama karyawan,
  • Membangun kerjasama dalam melaksanakan tugas-tugas perusahaan,
  • Memegang amanah atau tanggung jawab, dan kejujuran,
  • Mananamkan kedisiplinan bagi diri sendiri dan perusahaan.
Dalam prakteknya penerapan etika kerja di kalangan karyawan tidaklah mudah. Tidak jarang bukan saja di karyawan tetapi juga di kalangan manajer banyak yang kurang memahami makna etika kerja. Hal itu ditunjukkan oleh adanya sekelompok karyawan dan bahkan manajer yang egoistis dan menjadi penyebab konflik serta ketidakpuasan di kalangan karyawan. Kalau ini dibiarkan maka lambat laun akan menggangu proses pekerjaan dan mutu kinerja secara keseluruhan. Karena itu diperlukan peranan perusahaan dalam membangun etika kerja para karyawan.
Ø  Hak-Hak Pekerja
Ø  Hak dasar pekerja mendapat perlindungan atas tindakan PHK
Ø  Hak khusus untuk pekerja perempuan
Ø  Hak dasar mogok
Ø  Hak untuk membuat PKB (Perjanjian Kerja Bersama)
Ø  Hak dasar pekerja atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti dan libur
Ø  Hak pekerja atas perlindungan upah
Ø  Hak pekerja untuk jaminan sosial dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Ø  Hak pekerja untuk hubungan kerja

9.                  Hubungan Saling Menguntungkan
Dalam prinsip etika bisnis atau dengan kata lain (Mutual Benefit Principle) hal ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win-win situation. Atau menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.

10.              Persepakatan Penggunaan Dana
Pengelola perusahaan mau memberikan informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga penyandang dana dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana penggunaan dana harus benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan alokator dana.


BAB III
ANALISIS
A. Kesimpulan
Di dalam persaingan dunia usaha yang sangat ketat ini, etika bisnis merupakan sebuah harga mati, yang tidak dapat ditawar lagi. Dalam zaman keterbukaan dan luasnya informasi saat ini, baik-buruknya sebuah dunia usaha dapat tersebar dengan cepat dan luas. Memposisikan karyawan, konsumen, pemasok, pemodal dan masyarakat umum secara etis dan jujur adalah satu-satunya cara supaya dapat bertahan di dalam dunia bisnis saat ini. Ketatnya persaingan bisnis menyebabkan beberapa pelaku bisnisnya kurang memperhatikan etika dalam bisnis.
Etika bisnis mempengaruhi tingkat kepercayaan atau trust dari masing-masing elemen dalam lingkaran bisnis. Pemasok ( supplier), perusahaan, dan konsumen, adalah elemen yang saling mempengaruhi. Masing-masing elemen tersebut harus menjaga etika, sehingga kepercayaan yang menjadi prinsip kerja dapat terjaga dengan baik.
Etika berbisnis ini bisa dilakukan dalam segala aspek. Saling menjaga kepercayaan dalam kerjasama akan berpengaruh besar terhadap reputasi perusahaan tersebut, baik dalam lingkup mikro maupun makro. Tentunya ini tidak akan memberikan keuntungan segera, namun ini adalah wujud investasi jangka panjang bagi seluruh elemen dalam lingkaran bisnis. Oleh karena itu, etika dalam berbisnis sangatlah penting.
B. Saran
Perlu adanya sadar diri didalam hati para pegawai didalam perusahaan yang ingin menerapkan etika didalam bisnis agar tidak adanya kecurangan atau kebohongan yang terjadi pada perusahaan itu nantinya dan perlu diterapkannya sanksi atau hukuman yang berat apabila ada salah satu pegawai yang melanggarnya, sehingga etika di dalam bisnis pun dapat berjalan dengan baik dan lancer di perusahaan tersebut.


DAFTAR PUSTAKA

Dr. Chang, William.2016.ETIKA DAN ETIKET BISNIS. Yogya.PT Kanisius
Dr.Budiono, Gatut L.2008.ETIKA BISNIS.Jakarta.PT poliyama Widya Pustaka

Amoral manajemen



Amoral Manajemen
Tingkatan kedua dalam aplikasi etika dan moralitas dalam manajemen adalah amoral manajemen. Berbeda dengan immoral manajemen, manajer dengan tipe manajemen seperti ini sebenarnya bukan tidak tahu sama sekali etika atau moralitas. Ada dua jenis lain manajemen tipe amoral ini, yaitu Pertama, manajer yang tidak sengaja berbuat amoral (unintentional amoral manager). Tipe ini adalah para manajer yang dianggap kurang peka, bahwa dalam segala keputusan bisnis yang diperbuat sebenarnya langsung atau tidak langsung akan memberikan efek pada pihak lain. Oleh karena itu, mereka akan menjalankan bisnisnya tanpa memikirkan apakah aktivitas bisnisnya sudah memiliki dimensi etika atau belum. Manajer tipe ini mungkin saja punya niat baik, namun mereka tidak bisa melihat bahwa keputusan dan aktivitas bisnis mereka apakah merugikan pihak lain atau tidak. Tipikal manajer seperti ini biasanya lebih berorientasi hanya pada hukum yang berlaku, dan menjadikan hukum sebagai pedoman dalam beraktivitas. Kedua, tipe manajer yang sengaja berbuat amoral. Manajemen dengan pola ini sebenarnya memahami ada aturan dan etika yang harus dijalankan, namun terkadang secara sengaja melanggar etika tersebut berdasarkan pertimbangan-pertimbangan bisnis mereka, misalnya ingin melakukan efisiensi dan lain-lain. Namun manajer tipe ini terkadang berpandangan bahwa etika hanya berlaku bagi kehidupan pribadi kita, tidak untuk bisnis. Mereka percaya bahwa aktivitas bisnis berada di luar dari pertimbangan-pertimbangan etika dan moralitas.
Widyahartono (1996:74) mengatakan prinsip bisnis amoral itu menyatakan “bisnis adalah bisnis dan etika adalah etika, keduanya jangan dicampur-adukkan”. Dasar pemikirannya sebagai berikut:
 Bisnis adalah suatu bentuk persaingan yang mengutamakan dan mendahulukan kepentingan ego-pribadi. Bisnis diperlakukan seperti permainan (game) yang aturannya sangat berbeda dari aturan yang ada dalam kehidupan sosial pada umumnya.
 Orang yang mematuhi aturan moral dan ketanggapan sosial (sosial responsiveness) akan berada dalam posisi yang tidak menguntungkan di tengah persaingan ketat yang tak mengenal “values” yang menghasilkan segala cara.
 Kalau suatu praktek bisnis dibenarkan secara legal (karena sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan karena law enforcement-nya lemah), maka para penganut bisnis amoral itu justru menyatakan bahwa praktek bisnis itu secara “moral mereka” (kriteria atau ukuran mereka) dapat dibenarkan. Pembenaran diri itu merupakan sesuatu yang “wajar” menurut mereka. Bisnis amoral dalam dirinya meskipun ditutup-tutupi tidak mau menjadi “agen moral” karena mereka menganggap hal ini membuang-buang waktu, dan mematikan usaha mencapai laba.

1.      Subjek dan Objek
PT Rayon Utama Makmur (RUM) Sukoharjo (yang merupakan salah satu anak perusahaan tekstil raksasa PT SRITEX).
Kasus pencemaran lingkungan dan limbah yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan bau tidak sedap yang menggaggu kehidupan warga sekitar.
Warga Sukoharjo, terutama 3 desa terdekat dengan PT RUM yakni Desa Plesan, Gupit dan Celep, Kecamatan Nguter.

2.      Permasalahan:

Melawan 'Bau Tahi' PT RUM Berujung Bui

Penangkapan dua orang warga dan satu aktivis mahasiswa atas dugaan pengrusakan pabrik PT Rayon Utama Makmur (PT RUM), Sukoharjo, oleh kepolisian daerah Jawa Tengah (Jateng) mendapat kritik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Tengah dan aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Solo Raya.

Dalam hal ini, Polisi dinilai kurang cermat dalam melihat duduk persoalan yang menyebabkan terjadinya kericuhan di depan pabrik PT RUM hingga berujung pada insiden pengrusakan dan pembakaran.

"Siapapun, terutama Kepolisian, seharusnya mencermati dan melihat kasus ini secara utuh. Tentunya, tidak ada niatan dari mahasiswa maupun warga terdampak untuk melakukan tindakan di luar batas kewajaran. Mahasiswa dan warga terdampak hanya memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana telah dijamin oleh Konstitusi," kata Ivan Wagner, pengacara Publik LBH Semarang dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (9/3/2018).

Penyebab utama terjadinya kericuhan tersebut, menurut Ivan, adalah pembiaran pencemaran lingkungan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo dan pihak kepolisian.

Padahal, warga telah melakukan protes atas pencemaran tersebut sejak PT RUM beroperasi dan mengeluarkan bau busuk hasil limbah sejak Oktober 2017. Pencemaran lingkungan serta dampaknya bagi kesehatan warga di sekitar pabrik itu juga telah dikuatkan oleh hasil investigasi Tim Independen Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sukoharjo pada 18 Februari 2018.

"Tindak pidana pencemaran lingkungan oleh PT RUM dan sebab-sebab kemarahan warga lainnya, seperti adanya pemukulan terhadap warga, masih diabaikan. Padahal, warga sudah pernah melaporkan sebanyak dua kali dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan PT.RUM yaitu ke Polres Sukoharjo maupun Polda Jateng, namun belum jelas tindak lanjutnya," tambah Ivan.

Sebaliknya, polisi justru bertindak cepat dalam memproses tindakan pengrusakan aset milik PT RUM yang terjadi pada 23 Februari lalu. Dalam waktu kurang dari sebulan, polisi telah menangkap tiga orang yakni Muhammad Hisbun Payu (Is), Kelvin Ferdiansyah Subekti dan Sutarno.

Is, adalah aktivis mahasiswa dari Universitas Muhammad Surakarta, sementara Kelvin dan Sutarno ialah warga asli Sukoharjo. Ketiganya ditangkap dalam rentang waktu yang hampir bersamaan yakni 5-6 Maret lalu.

3.        Analisis:
Kami dari kelompok 2 akan memberikan analisis mengenai kasus pencemaran lingkungan oleh PT RUM yang limbah nya menyebabkan tidak hanya kerusakan lingkungan hidup seperti yang umum terjadi pada kasus pencemaran lingkungan, tetapi sudah sampai di tingkat mengganggu kehidupan warga sekitar hingga ada nya intimidasi dan proses hukum terhadap pihak-pihak yang melawan perusahaan.

a.       Apabila dilihat dari sudut pandang etika bisnis, apa yang dilakukan PT RUM, jelas merupakan sebuah tindakan amoral manajemen yakni para manajer yang dianggap kurang peka, bahwa dalam segala keputusan bisnis yang diperbuat sebenarnya langsung atau tidak langsung akan memberikan efek pada pihak lain yang dalam kasus ini adalah masyarakat sekitar. Oleh karena itu, mereka akan menjalankan bisnisnya tanpa memikirkan apakah aktivitas bisnisnya sudah memiliki dimensi etika atau belum. Tipikal manajer seperti ini biasanya lebih berorientasi hanya pada hukum yang berlaku, dan menjadikan hukum sebagai pedoman dalam beraktivitas.
PT RUM sebagai sebuah perusahaan dinilai wajar mengejar laba dan menekan biaya operasional perusahaan. Akan tetapi, tindakan perusahaan yang abai terhadap efek pencemaran lingkungan yang diakibatkan limbah industri yang menyebabkan rusaknya lingkungan sekitar dan bau yang mengganggu kehidupan masyarakat sangat disayangkan mengingat sebuah perusahaan seharusnya menerapkan prinsip Good Governance yang tidak hanya berfokus pada peningkatan laba, tetapi juga Corporate Social Responsibility.

b.      Kalau ditelusuri lebih lanjut mengenai pengurusan izin AMDAL perusahaan, ada prosedur yang disalahi. Menurut Bambang, yang ditunjuk mewakili warga dalam pertemuan warga dengan jajaran musyarawah pimpinan daerah (Muspida) Kabupaten Sukoharjo dan perwakilan PT Rayon Utama Makmur di Balai Desa Gupit pada 9 Januari 2018, persoalan bau bersumber dari karbon disulfida yang diproduksi PT RUM. Gas berbahaya itu sama sekali tak dibahas dalam dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) saat PT RUM resmi mendirikan pabrik pada 2012. Padahal, menurut Bambang, produksi karbon disulfida dalam pabrik serat rayon diatur lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup 7/2012.

“Sesuai peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan itu, syarat dasar yang tidak terpisahkan adalah penyediaan continuous emission monitoring systems (CEMS),” kata Bambang merujuk sistem pemantauan emisi limbah udara berbasis komputer.

Pernyataan Bambang Hesti Wahyudi benar belaka bila izin pendirian pabrik karbon disulfida tak tercantum dalam AMDAL PT RUM, yang terbit pada Desember 2015. Dalam dokumen AMDAL perubahan yang diperoleh redaksi Tirto, PT RUM tidak secara eksplisit menjelaskan akan memproduksi senyawa karbon disulfida. PT RUM hanya mencantumkan tempat pembuatan karbon disulfida akan berada dalam area pabrik dan berdiri di atas tanah 1,1 hektare di Desa Plesan.

Dalam surat Dinas Lingkungan Kabupaten Sukoharjo ditujukan kepada Menteri Sekretaris Negara pada 2 Mei 2018 mengenai pengaduan masyarakat soal limbah udara PT RUM, tak disebut izin lingkungan pendirian pabrik karbon disulfida. Surat itu hanya mencantumkan legalitas dan perizinan PT RUM sebagai pabrik serat rayon.

Padahal dalam AMDAL, PT RUM memproduksi karbon disulfida di dalam area pabrik. Bahkan gara-gara produksi karbon disulfida ini, PT RUM diganjar sanksi tambahan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kementerian menilai PT RUM melanggar karena tak memasang sistem EMS dalam cerobong asap. Alat ini menjadi pendeteksi pencemaran udara.

c.       Tindakan represif perusahaan dan kepolisian yang dinilai janggal dalam mengusut kasus limbah PT RUM.
Sukemi Edi Susanto, ditangkap oleh polisi karena dituding merusak pabrik. Sukemi kini mendekam di balik penjara Kedungpane, Semarang, setelah divonis 2 tahun 3 bulan pada awal Agustus lalu oleh PN Semarang. Pada pertengahan Oktober kemarin, status vonisnya dinaikkan 4 tahun penjara dalam sidang banding oleh Mahkamah Agung di Jakarta.

Sejak Oktober 2017 hingga Februari 2018, lalu berlanjut dari akhir September kemarin, aroma mirip tangki septik bocor menjadi santapan bagi warga. Jika baunya menyengat bisa sampai ke dalam rumah dan bahkan bikin pusing dan mual-mual. Warga dan anak-anak bahkan harus memakai masker saban belajar di sekolah.

Bau yang tercium berbeda-beda—terkadang seperti bau kopi Luwak yang baru diseduh, pernah tercium seperti petai busuk, tapi yang lebih sering bak bau tahi—membuat Sukemi bersama warga lain di sekitar pabrik menuntut PT RUM menghentikan operasionalnya.

Di bawah Forum Komunikasi Masyarakat [Desa] Plesan, Gupit, Celep, Pengkol (FKM-PGCP), Sukemi rajin melayangkan protes di depan pabrik PT RUM sejak 27 Oktober 2017. Saban aksi, Sukemi jarang absen. Ia bahkan mengajak Veny dan ketiga anaknya ketika ratusan warga di Kecamatan Nguter menggelar aksi di depan kantor parlemen daerah Sukoharjo.

Belakangan, kesal karena tuntutan warga diabaikan para politikus daerah dan Bupati Wardoyo Wijaya, mereka mendatangi pabrik PT RUM pada akhir Februari, yang berbuntut ricuh. Sukemi, bersama empat warga lain, dituding sebagai pelaku perusakan fasilitas PT RUM.

Sukemi ditangkap bersama Brillian Yosef Nauval, Kelvin Ferdiansyah Subekti, Sutarno, dan Mohammad Hisbun Payu. Dua warga lain, Bambang Hesti Wahyudi dan Danang Tri Widodo, ditangkap dengan pasal karet lewat UU ITE karena menimbulkan sentimen SARA.

Mereka termasuk yang paling vokal melawan pencemaran limbah cair dan udara dari PT RUM, yang kepemilikannya terkait dengan keluarga pendiri PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex, hanya sekitar 20 menit dari lokasi PT RUM, juga sama-sama di Sukoharjo. Sritex adalah perusahaan tekstil terbesar di Indonesia yang berdiri pada 1966 di Solo, yang memproduksi seragam militer untuk TNI maupun negara-negara adidaya termasuk NATO.

Tindakan warga seharusnya tidak ditanggapi dengan sebuah pelaporan ke polisi, PT RUM seharusnya introspeksi diri dalam memperbaiki pengolahan limbah sehingga tidak ada konflik antara warga dan perusahaan. Apalagi ditambah dengan keganjalan pengusutan oleh kepolisian yang dinilai berpihak pada perusahaan dibanding warga sekitar.

4.        Referensi: