Selasa, 04 Desember 2018

STUDI KASUS KOPERASI

Konsep Aliran dan Sejarah Koperasi

A.    Pengertian Koperasi Secara Umum
Menurut Undang-Undang Dasar Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang
melandaskan kegiatannya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 27 “Koperasi adalah badan usaha
yang mengorganisasi pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya
atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup
anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”.
KSP Nasari dibentuk sekelompok pensiunan yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan
ekonomi yang sama. KSP Nasari didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang
mengikat pada nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan
demokrasi. Koperasi ini juga didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta
dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
Oleh sebab pengertian tersebut, maka KSP Nasari dapat diklasifikasikan sebagai suatu
koperasi yang telah terdaftar di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik
Indonesia.

B.     Konsep dan Aliran Koperasi
Konsep koperasi dapat dibagi menjadi 3 (tiga) macam yakni :
      1)      Konsep koperasi barat
      2)      Konsep koperasi sosialis
      3)      Konsep koperasi negara berkembang
Koperasi Simpan Pinjam Nasari adalah salah satu koperasi di Indonesia yang memiliki
konsep koperasi negara berkembang. Hal ini dikarenakan pembentukan koperasi di Indonesia
didominasi oleh aturan pemerintah dibawah Kementerian Koperasi dan UKM Republik
Indonesia.
Selain itu KSP Nasari adalah koperasi yang menganut Aliran Persemakmuran
(Commonwealth). Seperti halnya koperasi lainnya di Indonesia, KSP Nasari memiliki
fungsi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat di
Indonesia, KSP Nasari juga dijadikan sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan
memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Hubungan pemerintah dengan KSP Nasari bersifat Kemitraan. Pemerintah sangat berperan
dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.

C.     Sejarah Pembentukan Koperasi
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota
Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat
revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-

barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan
modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
Di Indonesia, perkembangan koperasi dimulai pada tahun 1895. Pada tahun itu koperasi
didirikan di Leuwiliang pendirinya RN Ariawiriatmadja, Patih Purwokerto. Pada saat itu
Koperasi hanya berbentuk Bank Simpan Pinjam. Yang nantinya bank itu digunakan untuk
menolong teman sejawat beliau yaitu para pegawai negeri pribumi.
Baru pada tahun 1955 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995
tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi yang menjadi Landasan Hukum Koperasi
di Indonesia.
KSP Nasari terbentuk saat krisis ekonomi yang melanda masyarakat Indonesia pada tahun
1998, sekelompok pensiunan yang peduli terhadap situasi saat itu, mendirikan sebuah koperasi
simpan pinjam (KSP) yang diberi nama “Nasari”. Tujuannya adalah memberikan solusi kepada
para pensiunan KSP, PNS, TNI, dan POLRI dalam mengatasi kebutuhan sembako. Ditengah
krisis ekonomi dan moneter yang parah.  Kehadiran KSP Nasari yang memberikan kredit
pensiun disambut antusias oleh para pensiunan PNS, TNI & Polri serta jandanya yang
mengambil gaji di Kantor Pos karena merupakan alternatif jaringan keuangan yang mampu
melayani lebih cepat.
KSP NASARI pada awalnya hanya beroperasi di wilayah Kotamadya Semarang, kemudian
di Propinsi Jawa Tengah, lalu disusul oleh Daerah Istimewa Yogyakarta, Propinsi Jawa Barat,
Propinsi Jawa Timur, Daerah khusus Ibukota Jakarta & Propinsi Banten, Sumatera Selatan, Bali,
NTT, NTB, Propinsi Sumatera Utara, Propinsi Kalimantan Selatan, dan Propinsi Sulawesi
Selatan, kini KSP NASARI telah mampu melayani pensiunan di seluruh wilayah Indonesia
dengan persetujuan Menteri Koperasi & UKM RI melalui Surat Nomor : 01/DEP.I/2003 tanggal
14 Januari 2003.
Koperasi menginduk kepada Departemen Koperasi sebagai lembaga pemerintah yang
berwenang untuk memberikan ijin pendirian dari suatu lembaga koperasi. Ijin KSP Nasari
sebagai badan hukum adalah No. 0021/BH/KWK.11-30/VIII/1998 tanggal 31 Agustus 1998
berstatus sebagai Koperasi Serba Usaha (KSU) dan berkantor di Jl. Tumpang raya 114 semarang.
Di bawah pimpinan Sahala Panggabean, MBa dirubah menjadi KSP (Koperasi Simpan Pinjam)
Nasari pada tahun 2002 dengan nomor badan hukum 01/BH/PAD/KDK 11/II/2002 dari Dinas
Pelayanan Koperasi dan UKM Propinsi Jawa Tengah ( Departemen Koperasi & UKM) yang
dapat melayani anggota secara nasional. Dengan demikian, wilayah operasional pun meluas ke
seluruh wilayah Indonesia.
Tujuan dan Prinsip-prinsip Koperasi
      A.    Tujuan Koperasi
Sebagai salah satu koperasi yang ingin ikut serta dalam mensejahterakan perekonomian
Indonesia, Koperasi Simpan Pinjam Nasari memiliki tujuan yang mengikuti berdasarkan
Undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Koperasi pasal 3, tujuan koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut

membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian yaitu :
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya.
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan
usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Dengan itu,
Koperasi Simpan Pinjam Nasari berusaha keras untuk mengikuti apa yang telah dituangkan
dalam Undang-undang. Untuk itu KSP Nasari selalu berusaha untuk mewujudkan visi dan misi
koperasi yaitu:
     1.      Visi Koperasi Simpan Pinjam Nasari
“Menjadi Koperasi Terbaik Milik Bangsa, dengan Mengembangkan Potensi Ekonomi
Rakyat Menuju Sejahtera Bersama”
     2.      Misi Koperasi Simpan Pinjam Nasari
a) Mengelola Usaha Koperasi Secara Profesional Berbasis Teknologi Terkini.
b) Melakukan Inovasi Terus Menerus Untuk Memperkuat Eksistensi & Kompetensi Koperasi.
c) Memberikan Pelayanan Prima Untuk Kepuasan Masyarakat Yang Menjadi Anggota/Calon
Anggota

B.     Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai
pedoman kerja suatu koperasi.
Prinsip koperasi menurut Rochdale dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale,
Inggris pada tahun 1944 dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.Adapun unsur-
unsurnya sebagai berikut :
a)      Pengawasan secara demokratis
b)      Keanggotaan yang terbuka.
c)      Bunga atas modal dibatass
d)     Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-
masing
anggota.
e)      Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
f)       Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan.
g)      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi.

h)      Netral terhadap politik dan agama.

Pada sidang ICA di Wina yang merupakan organisasi koperasi tertinggi di duniapada tahun
1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
a)      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat.
b)      Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
c)      Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
d)     SHU di bagi 3, yaitu : 
- sebagian untuk cadangan
- sebagian untuk masyarakat
- sebagian untuk di bagikan kembali kepada anggota sesuai jasa.
e)      Semua koperasi harus melaksanakn pendidikan secara terus-menerus.
f)       Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,
nasional dan Internasional.
KSP Nasari sendiri memiliki komitmen yang berdasarkan atas prinsip-prinsip koperasi diatas
dan berdasar pada UU No. 25 Tahun 1992.
Komitmen Koperasi Simpan Pinjam Nasari:
     1.      Koperasi harus profesional
Koperasi Simpan Pinjam Nasari senantiasa mengajak kepada seluruh masyarakat untuk
memajukan gerakan Koperasi sebagai soko guru ekonomi rakyat. KSP Nasari kini telah
melakukan perubahan logo sebagai perwujudan semangat profesionalisme menuju koperasi
terbaik milik bangsa.
     2.      Koperasi harus besar
Koperasi Simpan Pinjam  Nasari yang terbentuk di kota Semarang, senantiasa terus memperluas
jaringan kantor dan pelayanan kepada anggotanya. Sehingga Koperasi Simpan Pinjam
Nasari kini telah melayani anggota di 300 kota / kabupaten di 22 propinsi di seluruh penjuru
nusantara.
     3.      Koperasi harus sehat
Koperasi Simpan Pinjam Nasari tanpa kenal lelah terus membangun performance dan
infrastruktur guna meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pemerintah serta memberikan
kenyamanan pelayanan kepada seluruh anggota. Sehingga Koperasi Simpan Pinjam Nasari kini
telah memiliki gedung kantor pusat baru yang lebih bonafit dan representative, yang dimana
pada tanggal 06 April 2009 Menteri Negara Koperasi & UKM RI berkenan meresmikan gedung
baru tersebut.
     4.      Koperasi harus menguasai teknologi
Koperasi Simpan Pinjam Nasari senantiasa terus meningkatkan pelayanan yang prima kepada
seluruh anggota yang tentunya di awali dengan peningkatan produktifitas kerja dengan teknologi
yang tepat guna dan tepat biaya. Saat ini, Koperasi Simpan Pinjam Nasari telah memanfaatkan

teknologi Video Conference guna meningkatkan komunikasi dan koordinasi secara cepat, tepat
dan hemat dengan seluruh jaringan kantor.
     5.      Koperasi harus terpercaya
Senantiasa terus membangun kepercayaan para anggota melalui penggunaan perangkat dan
warkat yang memiliki tingkat keamanan tinggi. Hingga saat ini, Koperasi Simpan Pinjam
Nasari telah menerbitkan warkat simpanan berjangka dengan menggunakan kertas berpengaman
dan berhologram.
     6.      Koperasi harus kokoh
Koperasi Simpan Pinjam Nasari terus membuka diri untuk menangkap peluang bisnis baru,
melalui kerjasama kemitraan yang saling mnguntungkan. Koperasi Simpan Pinjam Nasari kini
telah menjalin kemitraan baru dengan beberapa BUMN, dan pihak swasta ternama untuk
memberikan nilai tambah pelayanan kepada para anggota.
Organisasi dan Manajemen Koperasi
      A.    Struktur Organisasi
Struktur organisasi dalam Koperasi sangat penting, hal ini agar tidak terjadi timbang-tindih
dalam melakukan atau melaksanakan pekerjaan dan /atau tanggung jawab mulai dari
kepengurusan hingga kepada karyawan. Struktur Organisasi adalah suatu susunan dan hubungan
antara tiap bagian serta posisi yang ada pada suatu organisasi atau perusahaan dalam
menjalankan kegiatan operasional untuk mencapai tujuan. Struktur Organisasi menggambarkan
dengan jelas pemisahan kegiatan pekerjaan antara yang satu dengan yang lain dan bagaimana
hubungan aktivitas dan fungsi dibatasi. Dalam struktur organisasi yang baik harus menjelaskan
hubungan wewenang siapa melapor kepada siapa.
Ada 4 (empat) elemen dalam sebuah struktur organisasi. Yaitu, Adanya spesialisasi kegiatan
kerja, Adanya standardisasi kegiatan kerja, Adanya koordinasi kegiatan kerja, dan Besaran
seluruh organisasi.
Berikut adalah struktur organisasi KSP Nasari:

Source: http://kspnasari.com/index.php/2012-03-09-09-37-14/visi-misi

Struktur ini telah sesuai dengan yang di terapkan oleh seluruh koperasi di Indonesia.
Adapun Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :
     a)      Wadah anggota untuk mengambil keputusan
     b)      Pemegang kekuasaan tertinggi
     c)      Penetapan anggaran dasar
     d)     Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
     e)      Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
     f)       Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
     g)      Pengesahan pertanggung jawaban
     h)      Pembagian SHU
     i)        Penggabungan, pendirian dan peleburan
      B.     Manajemen Koperasi
Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
      1.      Rapat anggota
      2.      Pengurus
      3.      Pengawas
      4.      Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak
menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan

pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga
harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Manfaat koprasi bagi anggota
1.  Meningkatkan penghasilan anggota
Anggota bisa meningkatkan penghasilan melalui kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh
koperasi.
Contohnya: Misalnya saja koperasi produksi, di dalam koperasi tersebut akan diajarkan
bagaimana caranya anggota bisa memiliki usaha, dapat memasok hasil produksi dari
usahanya ke koperasi.
2.  Menawarkan Barang Dan Jasa Dengan Harga Yang Lebih Murah
Manfaat tersebut sangat dirasakan oleh anggota koperasi. Sebab anggota bisa membeli
barang dan jasa lebih murah dibandingkan dengan barang dan jasa yang ditawarkan di
toko-toko lain selain koperasi. Koperasi pun memiliki tujuan, barang dan jasa yang
ditawarkannya bisa dibeli oleh anggota yang kurang mampu oleh sebab itu harga yang
ditawarkan lebih murah dan terjangkau.
3.  Menumbuhkan Motif Berusaha Yang Berperikemanusiaan
Kegiatan yang diadakan oleh koperasi bukan semata-mata usaha yang dijalankan untuk
meraih keuntungan, selain mendidik dan menumbuhkan semangat berwirausaha di hati
para anggotanya koperasi juga memiliki tujuan untuk melayani secara baik keperluan
para anggotanya sehingga keperluan anggotanya dapat tercukupi.
4. Menumbuhkan Sikap Jujur Dan Terbuka
Koperasi mengajarkan kepada anggotanya untuk selalu bersikap jujur dalam melakukan
usaha, tidak hanya itu koperasi juga mengedepankan sifat terbuka dalam pengelolaan
koperasi. Setiap anggota memiliki kewajiban dalam mengelola koperasi dengan baik, saat
mengelola anggota harus secara terbuka menyampaikan laporan terutama laporan
keuangan ketika mengelola koperasi. Setiap anggota juga memiliki hak dalam mengurus
koperasi dan juga berhak untuk mengetahui laporan keuangan di dalam koperasi.
5.  Melatih Bersikap Mandiri
Dengan adanya koperasi akan membuat anggotanya lebih mandiri. Anggota bisa mencari
uang sendiri dengan berusaha tanpa harus menggantungkan pendapatan dari orang lain.
6. Melatih Menggunakan Pendapatan Secara Efektif
Koperasi di bidang produksi akan melatih anggotanya untuk dapat menggunakan
pendapatan yang dimilikinya untuk menggunakannya secara efektif. Anggota dituntut
untuk bisa hidup hemat. Contohnya saja anggota yang memproduksi bahan makanan
harus bisa menggunakan uang yang didapatnya secara efektif, dia harus tahu berapa
banyak uang yang harus dikeluarkan untuk membeli bahan makanan atau modal usaha
dan berapa banyak untuk dijadikan biaya hidup kemudian sisanya harus ditabung. Jika
anggota bisa mengatur uang yang didapatkannya dengan baik, kehidupan anggota
tersebut akan lebih baik sebab terhindar dari pemborosan.
7.  Memperoleh Pinjaman Dengan Mudah

Bagi anggota yang memiliki kesulitan dalam hal keuangan, koperasi bisa menyediakan
pinjaman modal dengan mudah tanpa disertai syarat yang berbelit-belit.
8. Menanamkan Disiplin Dan Tanggung Jawab
Dengan adanya kewajiban dan hak yang diberikan kepada masing-masing anggota, akan
membuat setiap anggota berlaku disiplin dan tanggung jawab terhadap apa yang menjadi
tugas dan kewajibannya.
9. Koperasi Mewujudkan Kehidupan Masyarakat Yang Damai Dan Tentram
Koperasi akan mewujudkan kehidupan masyarakat yang damai dan jauh dari keributan
hal ini dikarenakan asas koperasi itu sendiri yang berlandaskan kekeluargaan. Dengan
bergabung di dalam koperasi, anggota akan merasakan kekeluargaan dengan anggota
lainnya sehingga terhindar dari keributan.
10. Mendidik Anggota Untuk Memiliki Semangat Kerja Sama
Di dalam koperasi akan dibagi menjadi kelompok-kelompok. Misalnya saja kelompok A
dengan anggota empat orang. Kelompok A bertugas dalam membuat makanan dengan
jenis A. Dalam kelompok tersebut, kerjasama akan terjalin demi menciptakan makanan A
yang lezat den menggugah selera.

PENGEMBANGAN KOPERASI DENGAN BERBAGAI JANIS USAHA
1. PT. Nasaba Jaya
2. PT. NABASA sebagai operator layanan bekerjasama dengan KSP NASARI sebagai
chanel layanan berdasarkan PKS No : .01/Dirut/X/II/2015 tanggal 12 desember 2015
tentang : sewa ruangan kerja dan penyimpanan barang jaminan gadai emas. PKS
tersebut selain ditandatangani kedua belah pihak, juga diketahui dan ditanda tangani
oleh Presiden Direktur PT.Nasari Indonesia (Nasari Sentra Kumkm) juga oleh
Presiden Komisaris Nasari Sentra Kumkm.
3. PT. Nabasa guna menjamin kecepatan ,keakuratan dan validitas laporan keuangan
secara online, juga bekerjasama dengan Rahn Manajemen berdasarkan PKS No :
015/PTRM/XII/2015 tentang sistem infomasi manajmen Soft Rahn ,sebagai backbone
jaringan sistem informasi manajemen operasional transaksi Gesit antara Kantor Pusat
dengan seluruh kantor cabang secara online

4. PT Nabasa sebagai Operator Layanan Gesit ,guna menjamin keamanan penyimpanan
barang jaminan milik Nasabah ,melakukan Kerjasama dengan Lembaga Asuransi
berupa “Asuransi Cash In Save & Cash In Transit “
PEMBIAYAAN GADAI SYARIAH
Pembiayaan RAHN dari PT. NABASA JAYA CORPORATION (Gadai Emas Solusi
Tunai disingkat GESIT) adalah solusi tepat kebutuhan dana cepat yang sesuai syariah.
Prosesnya cepat dalam waktu 30 menit dana cair dan aman penyimpanannya. Jaminan
beru) adalah solusi tepat kebutuhan dana cepat yang sesuai syariah. Prosesnya cepat
dalam waktu 30 menit dana cair dan aman penyimpanannya. Jaminan berupa Logam
Mulia atau perhiasan.
Keunggulan :
1• Layanan RAHN tersedia di outlet GESIT di seluruh Indonesia
2• Prosedur pengajuannya sangat mudah. Calon nasabah atau debitur hanya perlu
membawa agunan berupa Logam Mulia atau perhiasan
3• Proses pinjaman sangat cepat hanya butuh waktu 30 menit
4• Pinjaman (Marhun Bih) mulai dari 500 ribu rupiah hingga 100 juta rupiah atau lebih
5. • Jangka waktu pinjaman maksimal 3 bulan atau 90 hari dan dapat diperpanjang
dengan membayar ijaroh saja atau mengangsur sebagian uang pinjaman
6. • Pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan perhitungan ijaroh selama masa
pinjaman
7. • Tanpa perlu membuka rekening
8. • Nasabah menerima pinjaman dalam bentuk tunai
9. • Barang jaminan tersimpan aman di Outlet GESIT PT. Nabasa Jaya Corporation
Persyaratan :
• Fotocopy KTP atau identitas resmi lainnya
• Menyerahankan barang jaminan

PT. NAMALO PERSADA
PT. NAMALO PERSADA didirikan pada 31 mei 2012 untuk mensupport pertumbuhan
bisnis Nasari Group dengan bidang usaha Outsoucing, Rental Car, Training & Education,
Cooperative Institute for Professional Certification
Layanan PT. NAMALO PERSADA:
Penyalur Tenaga Kerja
a. Pengemudi ( Driver )
b. Pengamanan ( Security )
c. Pesuruh Kantor (Office Boy/Girls)

PT. NAASIH UTAMA
PT.Naasih Utama yang berdiri pada bulan februari 2010 adalah bagian dari Nasari Group, yang
pada awalnya aktifitas bisnis PT.Naasih Utama hanya meliputi renovasi dan pembangunan
kantor sebagai pemenuhan kebutuhan Nasari Group
Seiring berjalan nya waktu dengan perkembangan property di Indonesia yang cukup baik, maka
kami PT. Naasih Utama mencoba untuk ikut andil dalam percaturan property di Indonesia.
Dengan harapan dapat menghadirkan properti-properti yang baik dan berkualitas terutama dalam
hal spesifikasi dan desain. Dengan harga jual yang cukup kompetitif di pasar.
Pada pertengahan 2013, PT.Naasih Utama mengembangkan project perumahan cluster ,berlokasi
di Kota Bogor dengan nama Viyasa Valley, yang berdiri di atas lahan seluas 3 hektar dengan
total 150 unit.project Viyasa Valley telah selesai dan terjual pada akhir tahun 2015.
Lalu ,pada awal tahun 2016 PT.Naasih Utama juga mulai mengembangkan bisnis propertinya
dengan membangun project Town House berlokasi di Jatiasih-Bekasi dengan nama Grand
Viyasa yang berdiri di atas lahan seluas 3000 meter dengan total 20 unit town house dan selesai
pada pertengahan tahun 2017.
Kemudian, pada pertengahan tahun 2017 PT.Naasih Utama kembali mengembangkan sayapnya
dengan membangun project rumah sibsidi,kios,dan rumah komersil di wilayah Prungkuda –
Sukabumi dengan nama Viyasa Indah Pakuwon.project ini adalah project terbesar PT.Naasih
Utama sejauh ini dengan total luas lahan 18 hektar,dengan masterplan -+ 1600 unit rumah dan
kios yang akan dibangun.
Dengan nilai-nilai dasar kami yakini : Customer Focus, Honestly & Integrity, Continuous
Improvement dan Human Capital kami yakin PT Naasih Utama akan menjadi bagian dari
Developer-developer terbaik di Indonesia.
PT. DOKMA DAMURA
Dokma Living adalah salah satu anak perusahaan dari PT Dokma Namura unit bisnis dari Nasari
Sentra KUMKM yang mulai beroperasi sejak tahun 2011 yang tergabung dalam NasariGroup.
Rinitaty Esther Elfrida. J. Panggabean, Higher Advance Diploma Interior Design, Bachelor of
Art in Architechture, adalah pendiri sekaligus pemilik PT. Dokma Namura yang
mengembangkan bisnis dari Nasari Sentra KUMKM melalui Dokma Living bergerak dalam
bidang Interior Design, Design & Built, Architecture, dan Furnishing.
Awal mula Dokma Living melayani kebutuhan internal Nasari Group sebagai mitra bisnis yang
menangani proyek Office, Residential, Apartment, Retail, Facade & GED. Tumbuh dan
berkembang pesat secara profesional melayani berbagai kebutuhan atas dasar kepercayaan
Customer .